PEMBELAJARAN DENGAN BAHAN AJAR
BUATAN GURU
1.
Pendahuluan
Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
menetapkan delapan lingkup standar nasional pendidikan. Kedelapan lingkup itu
adalah: (a) standar isi; (b) standar proses; (c) standar kompetensi
lulusan; (d) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (e) standar sarana dan
prasarana; (f) standar pengelolaan; (g) standar pembiayaan; dan (h) standar
penilaian pendidikan. Lingkup kedua adalah standar proses. Bab I, pasal 1, ayat
(6) PP ini menyatakan, ”Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai
standar kompetensi lulusan.”
Makalah ini
berbicara tentang pembelajaran dengan bahan ajar buatan guru. Bahasannya sudah
barang tentu berada di bawah naungan ”standar proses” jika merujuk konsep
standar proses seperti di atas. Pembelajaran menurut Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan
pada bab 1, ayat 1, pasa (20) adalah,”Pembelajaran adalah proses
interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu
lingkungan belajar”. Depdiknas (2003) menyatakan,
” Bahan ajar
adalah materi yang harus dipelajari siswa sebagai sarana untuk mencapai standar
kompetensi dan kompetensi dasar. Materi pembelajaran (instructional
materials) adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus diajarkan
guru dan dipelajari siswa untuk mencapai standar kompetensi dan kompetensi
dasar. Jenis materi pelajaran meliputi fakta, konsep, prinsip, prosedur,
dan sikap atau nilai.”
Kata ”buatan
guru” dalam judul ini maksudnya adalah bahan ajar atau materi ajar yang
disusun, direkonstruksi, atau dirancang oleh guru. Dengan demikian, judul
makalah ini mengandung makna interaksi peserta didik dengan pendidik pada
suatu lingkungan belajar dengan menggunakan materi yang disusun oleh guru
untuk mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar.
Untuk
memudahkan pemahaman dan pembahasan, makalah ini dikelompokkan atas tiga pokok
pikiran. Pokok pikiran itu adalah: (1) standar proses dalam pembelajaran; (2)
bahan ajar buatan guru; dan (3) penggunaan bahan ajar dalam pembelajaran.
Dengan tiga pokok pikiran itu, diharapkan makalah sederhana ini dapat menjadi
bahan diskusi pada pertemuan ini.
2. Standar
Proses dalam Pembelajaran
PP No. 19,
Bab IV, pasal 19 ayat (1) menyatakan:
“Proses
pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.”
Proses
pembelajaran yang dituntut oleh Standar Naisonal Pendidikan (SNP) adalah proses
pembelajaran yang interaktif. Proses ini memungkinkan peserta didik dan
pendidikan membentuk hubungan kemitraan pada lingkungan belajar. Hubungan yang
seperti itu memberikan peluang kepada pendidik dan peserta didik untuk saling
memberi dan menerima. Dengan demikian terjadi pergeseran pola pembelajaran dari
komunikasi satu arah menjadi komunikasi dua arah atau multi arah antara
pendidik dengan peserta didik dan antara peserta didik dengan peserta didik
yang lain.
Begitu pula
halnya pembelajaran inspiratif, yakni pembelajaran yang meimbulkan dan
menbangkitkan inspirasi peserta didik. Pembelajaran yang menyenangkan,
pembelejaran yang membebaskan peserta didik dari rasa tertekan, rasa terpaksa,
dan rasa tersisksa. Pembelajaran yang menantang, menggugah peserta didik untuk
berani menghadapi kenyataan-kenyataan dan kendala-kendala dalam belajar.
Pembelajaran yang memotivasi, pembelajaran yang memberi dorongan kepada peserta
didik. Semuanya dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta aktif, prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian peserta didik.
Pada pasal
19, ayat (3) dan pasal 20 dinyatakan,
”Setiap
satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengawasan proses
pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus da rencana pelaksanaan
pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar,
metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.”
Perencanaan
(silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran – RPP) merupakan persyaratan
untuk dapat mewujudkan pembelajaran yang sesuai dengan acuan stándar proses di
atas. Proses pembelajaran diawali dengan penyusunan silabus dan RPP.
Silabus ádalah jabaran dari daftar standar kompetensi. Pembedahan daftar
standar kompetensi merupakan pekerjaan paling penting yang harus dilakukan.
Setelah pembedahan, disusun silabus sesuai dengan kebutuhan. Dari silabus disusun
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Rencana inilah yang menjadikan proses
pembelajaran terlaksana seperti yang diacu oleh staándar proses di atas.
Salah satu
karakateristik kurikulum berbasis kompetensi adalah memberikan pelayanan
optimal kepada semua peserta didik secara adil dan merata. Di dalam satu
kelompok belajar atau rombongan belajar terdapat berbagai jenis peserta didik.
Ada perserta didik yang berkemampuan tinggi, berkemmapuan menengah, dan
berkemmapuan rendah. Semua peserta didik harus mendapat pelayanan yang optimal
dan adil dalam pembelajaran. Untuk mewujudkan itu, digunakan motto,
“pembelajaran klasikal, pelayanan individual”. Dengan motto itu, perhatian
pendidik dalam pembelajaran bukan lagi kepada kelas, melainkan lepada setiap individu
yang ada di dalam kelas itu.
Untuk
memberikan pelayanan optimal dan adil itulah dipersyaratkan agar guru membuat
perencanaan yang aplikatif, berdaya guna, dan berhasil guna. Perencanaan
seperti itu hanya akan dapat disusun oleh guru-guru yang benar-benar mampu
membedah daftar stándar komepetensi, menguasai materi, menguasai berbagai
metode dan penilaian, memiliki komitmen, dan memiliki disiplin dalam bekerja.
3. Bahan
Ajar
3.1
Keberadaan Bahan Ajar dalam Pembelajaran
Bahan ajar
memiliki posisi amat penting dalam pembelajaran. Posisinya adalah sebagai
representasi (wakil) dari penjelasan guru di depan kelas. Keterangan-keterangan
guru, uraian-uraian yang harus disampaikan guru, dan informasi yang harus
disajikan guru dihimpun di dalam bahan ajar. Dengan demikian, guru akan dapat
mengurangi kegiatannya menjelaskan pelajaran. Di kelas, guru akan memiliki
banyak waktu untuk membimbing siswa dalam belajar atau membelajarkan siswa.
Pada sisi
lain, bahan ajar berkedudukan sebagai alat atau sarana untuk mencapai standar
kompetensi dan kompetensi dasar. Oleh karena itu, penyusunan bahan ajar
hendaklah berpedoman kepada standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD).
Bahan ajar yang disusun bukan mempedomani SK dan KD, tentulah tidak akan
memberikan banyak manfaat kepada peserta didik.
Bahan ajar
juga merupakan wujud pelayanan satuan pendidikan terhadap peserta didik.
Pelayanan individual dapat terjadi dengan bahan ajar. Peserta didik berhadapan
dengan bahan yang terdokumentasi. Ia berurusan dengan informasi yang konsisten
(taat asas). Peserta yang cepat belajar, akan dapat mengoptimalkan kemampuannya
dengan mempelajari bahan ajar. Peserta didik yang lambat belajar, akan dapat
mempelajari bahan ajarnya berulang-ulang. Dengan demikian, optimalisasi
pelayanan belajar terhadap peserta didik dapat terjadi dengan bahan ajar.
Jadi,
keberadaan bahan ajar sekurang-kurangnya menempati tiga posisi penting. Ketiga
posisi itu adalah sebagai representasi sajian guru, sebagai sarana pencapaian
standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan sebagai pengoptimalan pelayanan
terhadap peserta didik.
3.2
Pengertian dan Jenis Bahan Ajar
Bahan ajar
adalah materi yang harus dipelajari siswa sebagai sarana untuk mencapai standar
kompetensi dan kompetensi dasar (Depdiknas, 2003). Materi pembelajaran (instructional
materials) adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus diajarkan
guru dan dipelajari siswa untuk mencapai standar kompetensi dan kompetensi
dasar. Ada beberapa jenis materi pelajaran. Jenis-jenis itu adalah fakta,
konsep, prinsip, prosedur, dan sikap atau nilai.
Materi
pembelajaran yang termasuk fakta misalnya nama-nama objek, peristiwa sejarah,
lambang, nama tempat, nama orang, dan sebagainya. Materi pembelajaran yang
termasuk konsep misalnya pengertian, definisi, ciri khusus, komponen, dan
sebagainya. Materi pembelajaran yang temasuk prinsip umpamanya dahlil, rumus,
adigium, postulat, teorema, atau hubungan antarkonsep yang menggambarkan ”jika
…, maka …”, seperti ”Jika logam dipanasi maka akan memuai”, dan sebagainya. Materi
pembelajaran yang berupa prosedur adalah langkah-langkah secara sistematis atau
berurutan dalam mengerjakan tugas. Termasuk ke dalamnya cara-cara yang
digunakan untuk melakukan atau menghasilkan sesuatu. Sikap atau nilai merupakan
materi pembelajaran afektif seperti kejujuran, kasih sayang, tolong-menolong,
semangat, minat belajar, dan sebagainya.
3.3 Prinsip
dan Prosedur Penyusunan Bahan Ajar
Ada tiga
prinsip yang diperlukan dalam penyusunan bahan ajar. Ketiga prinsip itu adalah
relevansi, konsitensi, dan kecukupan. Relevansi artinya keterkaitan atau
berhubungan erat. Konsistensi maksudnya ketaatazasan atau keajegan – tetap.
Kecukupan maksudnya secara kuantitatif materi tersebut memadai untuk
dipelajari.
Prinsip
relevansi atau keterkaitan atau berhubungan erat, maksudnya adalah materi
pembelajaran hendaknya relevan dengan pencapaian standar kompetensi dan
kompetensi dasar. Jika kemampuan yang diharapkan oleh menghafalkan fakta,
materi yang disajikan adalah fakta. Kalau kompetensi dasar meminta kemampuan melakukan
sesuatu, materi pelajarannya adalah prosedur atau cara melakukan sesuatu.
Begitulah seterusnya.
Prinsip
konsistensi adalah ketaataazasan dalam penyusunan bahan ajar. Misalnya
kompetensi dasar meminta kemampuan siswa untuk menguasai tiga macam konsep,
materi yang disajikan juga tiga macam. Umpamanya kemampuan yang diharapkan
dikuasai siswa adalah menyusun paragraf deduktif, materinya sekurang-kurangnya
pengertian paragraf deduktif, cara menyusun paragraf deduktif, dan cara
merevisi paragraf deduktif. Artinya, apa yang diminta itulah yang diberikan.
Prinsip
kecukupan, artinya materi yang disajikan hendaknya cukup memadai untuk mencapai
kompetensi dasar. Materi tidak terlalu sedikit dan tidak terlalu banyak. Jika
materi terlalu sedikit, kemungkinan siswa tidak akan dapat mencapai kompetensi
dasar dengan memanfaatkan materi itu. Kalau materi terlalu banyak akan banyak
menyita waktu untuk mempelajarinya.
Ada beberapa
prosedur yang harus diikuti dalam penyusunan bahan ajar. Prosedur itu meliputi:
(1) memahami daftar standar kompetensi, silabus, program semester, dan rencana
pelaksanaan pembelajaran; (2) mengidentifikasi jenis materi pembelajaran
berdasarkan pemahaman terhadap poin (1); (3) melakuan pemetaan materi; (4)
menetapkan bentuk penyajian; (5) menyusun struktur (kerangka) penyajian; (6)
membaca buku sumber; (7) mendraf (memburam) bahan ajar; (8) merevisi
(menyunting) bahan ajar; (9) mengujicobakan bahan ajar; dan (10) merevisi dan
menulis akhir (finalisasi).
Memahami
daftar standar kompetensi sebenarnya telah dilakukan guru ketika menyusun
silabus, program semester, dan rencana pelaksanaan pembelajaran. Walaupun
demikian, ketika penyusunan bahan ajar dilakukan, dokumen-dokumen tersebut
perlu dibaca kembali. Hal itu akan membantu penyusun bahan ajar dalam
mengaplikasikan prinsip relevansi, konsistensi, dan kecukupan. Selain itu,
penyusunan bahan ajar akan terpandu ke arah yang jelas, sehingga bahan ajar
yang dihasilkan benar-benar berfungsi.
Mengidentifikasi
jenis materi dilakukan agar penyusun bahan ajar dilakukan agar jenis-jenis
materi yang akan disajikan dapat dikenali dengan tepat. Hasil identifikasi itu
kemudian dipetakan dan diorganisasikan sesuai dengan pendekatan yang
dipilih (prosedural atau hierarkis). Dengan demikian, penyusun bahan ajar akan
mudah melakukan langkah berikutnya yaitu menetapkan bentuk penyajian. Bentuk
penyajian dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan seperti buku teks, modul,
diktat, lembar informasi, atau bahan ajar sederhana.
Jika bentuk
penyajian sudah ditetapkan, penyusun bahan ajar menyusun struktur atau kerangka
penyajian. Kerangka-kerangka itu diisi dengan materi yang telah diatetapkan.
Kegiatan ini sudah termasuk mendraf (membahasakan, membuat ilustrasi, gambar)
bahan ajar. Draf itu kemudian direvisi. Hasil revisi diujicobakan, kemudian
direvisi lagi, dan selanjutnya ditulis akhir (finalisasi). Selanjutnya, guru
telah dapat menggunakan bahan ajar tersebut untuk membelajarkan peserta
didiknya. (Lihat contoh bahan ajar sederhana yang terlampir!)
4.
Penggunaan Bahan Ajar dalam Pembelajaran
Karakteristik
draf kurikulum berbasis kompetensi di antaranya adalah memberikan pelayanan
secara optimal dan adil kepala semua peserta didik. Peserta didik berkemampuan
rendah mendapat pelayanan sesuai dengan potensi yang dimilikinya. Pada ummnya
mereka yang termasuk ke dalam kelompok ini lambat dalam belajar. Oleh karena
itu, mereka harus mendapat pelayanan sesuai dengan kelambatannya belajar.
Begitu pula halnya dengan siswa bekemampuan rata-rata dan berkemampuan tinggi.
Untuk mendapat pelayanan optimal dan adil itu, diperlukan bahan ajar cetakan
yang dibuat oleh guru.
Bahan ajar
adalah representasi dari penjelasan guru di depan kelas. Dengan adanya bahan
ajar, guru mengurangi keterangan dan penjelasan. Jika memang masih harus
menjelaskan, guru hanya menjelaskan hal-hal yang kurang atau tidak dipahami
peserta didi dari bahan ajar. Artinya, bahan ajar memberikan informasi lengkap
kepada peserta didik tentang hal-hal yang berhubungan dengan pembelajaran
seperti cara belajar, materi ajar, tugas-tugas yang akan dikerjakan, dan
pertanyaan-perftanyaan yang harus dijawab.
Secara garis
besar langkah-langkah inti (skenario inti) pembelajaran dalam menggunakan bahan
ajar buatan guru dapat dirancang sebagai berikut:
(1)
Peserta didik menerima bahan ajar dari guru
(2)
Peserta didik menerima penjelasan tentang bahan ajar dan cara penggunaannya
(3)
Peserta didik membaca bahan ajar dengan cermat
(4)
Peserta didik mengajukan pertanyaan jika ada bahan ajar yang kurang dipahami.
(5)
Peserta didik melakukan kegiatan seperti yang diarahkan oleh bahan ajar
(6)
Peserta didik menerima pembinaan, bantuan, bimbingan, dan arahan dari guru
secara individual atau kelompok
Pada saat
peserta didik membaca bahan ajar, pendidik telah melakukan observasi terhadap
aktvitas peserta didik. Pada saat observasi dilakukan akan terlihat peserta
didik yang lambat, sedang, dan cepat dalam belajar. Mereka yang lambat dapat
dibimbing secara individu, mereka yang sedang dibiarkan berjalan normal, dan
mereka yang cepat, jika selesai sebelum waktunya, akan mendapat bahan ajar
berikutnya (mungkin bahan ajar kompetensi dasar selanjutnya).
Untuk
optimalisasi pelayanan, pendidik sekurang-kurangnya menyediakan dua bahan ajar
berkesinambungan. Maksudnya, bahan ajar yang untuk dipelajari saat ini dan
bahan ajar yang akan dipelajari pada jam atau minggu berikutnya. Bahan ajar
yang akan dipelajari jam atau minggu berikutnya dipersiapkan untuk peserta
didik yang cepat (akselerasi) belajar. Dengan demikian pelayanan optimal dan
adil akan berlangsung dengan baik di kelas.
Jadi,
pendidik tidak menjelaskan substansi bahan ajar lepada peserta didik. Hal yang
dijelaskan hádala cara menggunakan bahan ajar. Penjelasan-penjelasan panjang
lebar tentang materi, cara menyelesaikan tugas, dan cara melakukan kegiatan
sudah ada di dalam bahan ajar. Khusus untuk mata pelajaran bahasa dan sastra
Indonesia, waktu yang biasanya habis untuk menerima penjelasan dari pendidik,
kini digunakan untuk kegiatan berbahasa dan kegiatan bersastra.
5. Simpulan
Makalah
sederhana ini dapat disimpulkan seperti berikut ini.
(1)
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.
(2)
Untuk mewujudkan proses pembelajaran seperti di atas guru harus membuat
perencanaan pembelajaran. Salah satu substansi perencanaan pembelajaran ádalah
bahan ajar.
(3)
Bahan ajar adalah materi yang harus dipelajari siswa sebagai sarana untuk
mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar. Materi pembelajaran (instructional
materials) adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus diajarkan
guru dan dipelajari siswa untuk mencapai standar kompetensi dan kompetensi
dasar. Ada beberapa jenis materi pelajaran. Jenis-jenis itu adalah fakta,
konsep, prinsip, prosedur, dan sikap atau nilai
(4)
Bahan ajar sekurang-kurangnya menempati tiga posisi penting. Ketiga posisi itu
adalah sebagai representasi sajian guru, sebagai sarana pencapaian standar
kompetensi dan kompetensi dasar, dan sebagai pengoptimalan pelayanan terhadap
peserta didik.
(5)
Penggunaan bahan ajar di kelas diasumsikan dapat mewujdukan proses pembelajaran
yang diacu oleh stándar nasional pendidikan.
Padang, 15
Desember 2005