SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT.SAGAMULYA

SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT.SAGAMULYA

Rabu, 22 April 2020

LANGKAH LANGKAH MENGETIK DENGAN MENGGUNAKAN SUARA DI LAPTOP


LANGKAH LANGKAH MENGETIK DENGAN MENGGUNAKAN SUARA DI LAPTOP


Perkembangan ilmu dan teknologi sekarang ini semakin cepat , sesuai dengan era nya, dan sekarang kita berada di era 4.0 , dimana sistem digital sudah beralih ke cyber , sehingga di era ini sangat membantu bagi kita semua, tetapi kita harus mengimbanginya dengan mempelajari kemana arah yang diharapkan, seperti halnya sekarang ini yang kita rasakan dalam pengetikan naskah cukup dengan suara maka tulisan tertata dengan rapih baik koma, titik spasi dan lainnya, dulu waktu saya masih kuliah saya menyusun skripsi dengan menggunakan mesin tik jaman dulu, selanjutnya berkembang dengan mengetik menggunakan komputer, dan sekarang kita bisa mengetik dengan menggunakan suara saja , maka tulisan akan menulis sendiri sesuai dengan apa yang kita omongkan, koma titik secara otomatis tertulis. Baik untuk mempelajarinya silahkan ikuti langkah-langkah cara mengetik dengan menggunakan suara kita
 

Langkah –LangkaH : 
1. Yakinkan bahwa laptop kita konek dengan jaringan internet

2. Buka google Doc 

3. Jika kita belum punya Gmail maka kita harus buat dulu, jika kita sudah membuat dan masuk  k gmail kita 

4 Setelah muncul dokumen Dok maka kita pilih salah satu dokumen yang sudah jadi, kalau kita mau yang baru tinggal klik tand plus, namun jika mengetik tanda plus maka tidak akan nampak lambang Mic (dikte) nya, jadi pada sempatan ini anda pilih templet yang sudah jadi lalu datanya dibuang

5. Setelah kita menghilangkan data yang lama dengan cara blok A delete/ cara lain yang penting data  terhapus, selanjutnya anda klik alat nanti  kita pilih dikte atau lambang mic

6. setelah mincul logo mic pastikan dekat logo tersebut ada plihan bahasa , kita gunakan bahasa Indonesia , lalu anda tekan mik dan anda langsung berbicara maka tulisan bergerak dengan    otomatis  sesuai dengan apa yang anda ucapkan, untuk tanda titik koma anda lasung saja bilang titik   atau koma maka dengan sendirinya akan tertulis, misalnya anda berbicara koma maka akan    muncul lambang  "," 

SELAMAT MENCOBA DAN SUKSES

Minggu, 19 April 2020

PEMBELAJARAN DENGAN BAHAN AJAR BUATAN GURU


PEMBELAJARAN DENGAN BAHAN AJAR BUATAN GURU

1. Pendahuluan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menetapkan delapan lingkup standar nasional pendidikan. Kedelapan lingkup itu adalah: (a) standar isi; (b) standar proses; (c) standar kompetensi lulusan; (d) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (e) standar sarana dan prasarana; (f) standar pengelolaan; (g) standar pembiayaan; dan (h) standar penilaian pendidikan. Lingkup kedua adalah standar proses. Bab I, pasal 1, ayat (6) PP ini menyatakan, ”Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.”
Makalah ini berbicara tentang pembelajaran dengan bahan ajar buatan guru. Bahasannya sudah barang tentu berada di bawah naungan ”standar proses” jika merujuk konsep standar proses seperti di atas. Pembelajaran menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan pada bab 1, ayat 1, pasa (20)  adalah,”Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar”. Depdiknas (2003) menyatakan,
” Bahan ajar adalah materi yang harus dipelajari siswa sebagai sarana untuk mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar.  Materi pembelajaran (instructional materials) adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus diajarkan guru dan dipelajari siswa untuk mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar.  Jenis materi pelajaran meliputi fakta, konsep, prinsip, prosedur, dan sikap atau nilai.”
Kata ”buatan guru” dalam judul ini maksudnya adalah bahan ajar atau materi ajar yang disusun, direkonstruksi, atau dirancang oleh guru. Dengan demikian, judul makalah ini mengandung makna interaksi peserta didik dengan pendidik pada suatu lingkungan belajar dengan menggunakan materi yang disusun oleh guru  untuk mencapai standar kompetensi  dan kompetensi dasar.
Untuk memudahkan pemahaman dan pembahasan, makalah ini dikelompokkan atas tiga pokok pikiran. Pokok pikiran itu adalah: (1) standar proses dalam pembelajaran; (2) bahan ajar buatan guru; dan (3) penggunaan bahan ajar dalam pembelajaran. Dengan tiga pokok pikiran itu, diharapkan makalah sederhana ini dapat menjadi bahan diskusi pada pertemuan ini.

2. Standar Proses dalam Pembelajaran

PP No. 19, Bab IV, pasal 19 ayat (1) menyatakan:
“Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.”
Proses pembelajaran yang dituntut oleh Standar Naisonal Pendidikan (SNP) adalah proses pembelajaran yang interaktif. Proses ini memungkinkan peserta didik dan pendidikan membentuk hubungan kemitraan pada lingkungan belajar. Hubungan yang seperti itu memberikan peluang kepada pendidik dan peserta didik untuk saling memberi dan menerima. Dengan demikian terjadi pergeseran pola pembelajaran dari komunikasi satu arah menjadi komunikasi dua arah atau multi arah antara pendidik dengan peserta didik dan antara peserta didik dengan peserta didik yang lain.
Begitu pula halnya pembelajaran inspiratif, yakni pembelajaran yang meimbulkan dan menbangkitkan inspirasi peserta didik. Pembelajaran yang menyenangkan, pembelejaran yang membebaskan peserta didik dari rasa tertekan, rasa terpaksa, dan rasa tersisksa. Pembelajaran yang menantang, menggugah peserta didik untuk berani menghadapi kenyataan-kenyataan dan kendala-kendala dalam belajar. Pembelajaran yang memotivasi, pembelajaran yang memberi dorongan kepada peserta didik. Semuanya dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta aktif, prakarsa, kreativitas, dan kemandirian peserta didik.
Pada pasal 19, ayat (3) dan pasal 20 dinyatakan,
”Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,  penilaian hasil belajar, dan pengawasan  proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus da rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.”
Perencanaan (silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran – RPP) merupakan persyaratan untuk dapat mewujudkan pembelajaran yang sesuai dengan acuan stándar proses di atas. Proses pembelajaran diawali dengan  penyusunan silabus dan RPP. Silabus ádalah jabaran dari daftar standar kompetensi. Pembedahan daftar standar kompetensi merupakan pekerjaan paling penting yang harus dilakukan. Setelah pembedahan, disusun silabus sesuai dengan kebutuhan. Dari silabus disusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Rencana inilah yang menjadikan proses pembelajaran terlaksana seperti yang diacu oleh staándar proses di atas.
Salah satu karakateristik kurikulum berbasis kompetensi adalah memberikan pelayanan optimal kepada semua peserta didik secara adil dan merata. Di dalam satu kelompok belajar atau rombongan belajar terdapat berbagai jenis peserta didik. Ada perserta didik yang berkemampuan tinggi, berkemmapuan menengah, dan berkemmapuan rendah. Semua peserta didik harus mendapat pelayanan yang optimal dan adil dalam pembelajaran. Untuk mewujudkan itu, digunakan motto, “pembelajaran klasikal, pelayanan individual”. Dengan motto itu, perhatian pendidik dalam pembelajaran bukan lagi kepada kelas, melainkan lepada setiap individu yang ada di dalam kelas itu.
Untuk memberikan pelayanan optimal dan adil itulah dipersyaratkan agar guru membuat perencanaan yang aplikatif, berdaya guna, dan berhasil guna. Perencanaan seperti itu hanya akan dapat disusun oleh guru-guru yang benar-benar mampu membedah daftar stándar komepetensi, menguasai materi, menguasai berbagai metode dan penilaian, memiliki komitmen, dan memiliki disiplin dalam bekerja.

3. Bahan Ajar

3.1 Keberadaan Bahan Ajar dalam Pembelajaran

Bahan ajar memiliki posisi amat penting dalam pembelajaran. Posisinya adalah sebagai representasi (wakil) dari penjelasan guru di depan kelas. Keterangan-keterangan guru, uraian-uraian yang harus disampaikan guru, dan informasi yang harus disajikan guru dihimpun di dalam bahan ajar. Dengan demikian, guru akan dapat mengurangi kegiatannya menjelaskan pelajaran. Di kelas, guru akan memiliki banyak waktu untuk membimbing siswa dalam belajar atau membelajarkan siswa.
Pada sisi lain, bahan ajar berkedudukan sebagai alat atau sarana untuk mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar. Oleh karena itu, penyusunan bahan ajar hendaklah berpedoman kepada standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD). Bahan ajar yang disusun bukan mempedomani  SK dan KD, tentulah tidak akan memberikan banyak manfaat kepada peserta didik.
Bahan ajar juga merupakan wujud pelayanan satuan pendidikan terhadap peserta didik. Pelayanan individual dapat terjadi dengan bahan ajar. Peserta didik berhadapan dengan bahan yang terdokumentasi. Ia berurusan dengan informasi yang konsisten (taat asas). Peserta yang cepat belajar, akan dapat mengoptimalkan kemampuannya dengan mempelajari bahan ajar. Peserta didik yang lambat belajar, akan dapat mempelajari bahan ajarnya berulang-ulang. Dengan demikian, optimalisasi pelayanan belajar terhadap peserta didik dapat terjadi dengan bahan ajar.
Jadi, keberadaan bahan ajar sekurang-kurangnya menempati tiga posisi penting. Ketiga posisi itu adalah sebagai representasi sajian guru, sebagai sarana pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan sebagai pengoptimalan pelayanan terhadap peserta didik.

3.2 Pengertian dan Jenis Bahan Ajar

Bahan ajar adalah materi yang harus dipelajari siswa sebagai sarana untuk mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar (Depdiknas, 2003). Materi pembelajaran (instructional materials) adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus diajarkan guru dan dipelajari siswa untuk mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar. Ada beberapa jenis materi pelajaran. Jenis-jenis itu adalah fakta, konsep, prinsip, prosedur, dan sikap atau nilai.
Materi pembelajaran yang termasuk fakta misalnya nama-nama objek, peristiwa sejarah, lambang, nama tempat, nama orang, dan sebagainya. Materi pembelajaran yang termasuk konsep misalnya pengertian, definisi, ciri khusus, komponen, dan sebagainya. Materi pembelajaran yang temasuk prinsip umpamanya dahlil, rumus, adigium, postulat, teorema, atau hubungan antarkonsep yang menggambarkan ”jika …, maka …”, seperti ”Jika logam dipanasi maka akan memuai”, dan sebagainya. Materi pembelajaran yang berupa prosedur adalah langkah-langkah secara sistematis atau berurutan dalam mengerjakan tugas. Termasuk ke dalamnya cara-cara yang digunakan untuk melakukan atau menghasilkan sesuatu. Sikap atau nilai merupakan materi pembelajaran afektif seperti kejujuran, kasih sayang, tolong-menolong, semangat, minat belajar, dan sebagainya.

3.3 Prinsip dan Prosedur Penyusunan Bahan Ajar

Ada tiga prinsip yang diperlukan dalam penyusunan bahan ajar. Ketiga prinsip itu adalah relevansi, konsitensi, dan kecukupan. Relevansi artinya keterkaitan atau berhubungan erat. Konsistensi maksudnya ketaatazasan atau keajegan – tetap. Kecukupan maksudnya secara kuantitatif materi tersebut memadai untuk dipelajari.
Prinsip relevansi atau keterkaitan atau berhubungan erat, maksudnya adalah materi pembelajaran hendaknya relevan dengan pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar. Jika kemampuan yang diharapkan oleh menghafalkan fakta, materi yang disajikan adalah fakta. Kalau kompetensi dasar meminta kemampuan melakukan sesuatu, materi pelajarannya adalah prosedur atau cara melakukan sesuatu. Begitulah seterusnya.
Prinsip konsistensi adalah ketaataazasan dalam penyusunan bahan ajar. Misalnya kompetensi dasar meminta kemampuan siswa untuk menguasai tiga macam konsep, materi yang disajikan juga tiga macam. Umpamanya kemampuan yang diharapkan dikuasai siswa adalah menyusun paragraf deduktif, materinya sekurang-kurangnya pengertian paragraf deduktif, cara menyusun paragraf deduktif, dan cara merevisi paragraf deduktif. Artinya, apa yang diminta itulah yang diberikan.
Prinsip kecukupan, artinya materi yang disajikan hendaknya cukup memadai untuk mencapai kompetensi dasar. Materi tidak terlalu sedikit dan tidak terlalu banyak. Jika materi terlalu sedikit, kemungkinan siswa tidak akan dapat mencapai kompetensi dasar dengan memanfaatkan materi itu. Kalau materi terlalu banyak akan banyak menyita waktu untuk mempelajarinya.
Ada beberapa prosedur yang harus diikuti dalam penyusunan bahan ajar. Prosedur itu meliputi: (1) memahami daftar standar kompetensi, silabus, program semester, dan rencana pelaksanaan pembelajaran; (2) mengidentifikasi jenis materi pembelajaran berdasarkan pemahaman terhadap poin (1); (3) melakuan pemetaan materi; (4) menetapkan bentuk penyajian; (5) menyusun struktur (kerangka) penyajian; (6) membaca  buku sumber; (7) mendraf (memburam) bahan ajar; (8) merevisi (menyunting) bahan ajar; (9) mengujicobakan bahan ajar; dan (10) merevisi dan menulis akhir (finalisasi).
Memahami daftar standar kompetensi sebenarnya telah dilakukan guru ketika menyusun silabus, program semester, dan rencana pelaksanaan pembelajaran. Walaupun demikian, ketika penyusunan bahan ajar dilakukan, dokumen-dokumen tersebut perlu dibaca kembali. Hal itu akan membantu penyusun bahan ajar dalam mengaplikasikan prinsip relevansi, konsistensi, dan kecukupan. Selain itu, penyusunan bahan ajar akan terpandu ke arah yang jelas, sehingga bahan ajar yang dihasilkan benar-benar berfungsi.
Mengidentifikasi jenis materi dilakukan agar penyusun bahan ajar dilakukan agar jenis-jenis materi yang akan disajikan dapat dikenali dengan tepat. Hasil identifikasi itu kemudian dipetakan dan  diorganisasikan sesuai dengan pendekatan yang dipilih (prosedural atau hierarkis). Dengan demikian, penyusun bahan ajar akan mudah melakukan langkah berikutnya yaitu menetapkan bentuk penyajian. Bentuk penyajian dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan seperti buku teks, modul, diktat, lembar informasi, atau bahan ajar sederhana.
Jika bentuk penyajian sudah ditetapkan, penyusun bahan ajar menyusun struktur atau kerangka penyajian. Kerangka-kerangka itu diisi dengan materi yang telah diatetapkan. Kegiatan ini sudah termasuk mendraf (membahasakan, membuat ilustrasi, gambar) bahan ajar. Draf itu kemudian direvisi. Hasil revisi diujicobakan, kemudian direvisi lagi, dan selanjutnya ditulis akhir (finalisasi). Selanjutnya, guru telah dapat menggunakan bahan ajar tersebut untuk membelajarkan peserta didiknya. (Lihat contoh bahan ajar sederhana yang terlampir!)

4. Penggunaan Bahan Ajar dalam Pembelajaran

Karakteristik draf kurikulum berbasis kompetensi di antaranya adalah memberikan pelayanan secara optimal dan adil kepala semua peserta didik. Peserta didik berkemampuan rendah mendapat pelayanan sesuai dengan potensi yang dimilikinya. Pada ummnya mereka yang termasuk ke dalam kelompok ini lambat dalam belajar. Oleh karena itu, mereka harus mendapat pelayanan sesuai dengan kelambatannya belajar. Begitu pula halnya dengan siswa bekemampuan rata-rata dan berkemampuan tinggi. Untuk mendapat pelayanan optimal dan adil itu, diperlukan bahan ajar cetakan yang dibuat oleh guru.
Bahan ajar adalah representasi dari penjelasan guru di depan kelas. Dengan adanya bahan ajar, guru mengurangi keterangan dan penjelasan. Jika memang masih harus menjelaskan, guru hanya menjelaskan hal-hal yang kurang atau tidak dipahami peserta didi dari bahan ajar. Artinya, bahan ajar memberikan informasi lengkap kepada peserta didik tentang hal-hal yang berhubungan dengan pembelajaran seperti cara belajar, materi ajar, tugas-tugas yang akan dikerjakan, dan pertanyaan-perftanyaan yang harus dijawab.
Secara garis besar langkah-langkah inti (skenario inti) pembelajaran dalam menggunakan bahan ajar buatan guru dapat dirancang sebagai berikut:
(1)    Peserta didik menerima bahan ajar dari guru
(2)    Peserta didik menerima penjelasan tentang bahan ajar dan cara penggunaannya
(3)    Peserta didik membaca bahan ajar dengan cermat
(4)    Peserta didik mengajukan pertanyaan jika ada bahan ajar yang kurang dipahami.
(5)    Peserta didik melakukan kegiatan seperti yang diarahkan oleh bahan ajar
(6)    Peserta didik menerima pembinaan, bantuan, bimbingan, dan arahan dari guru secara individual atau kelompok
Pada saat peserta didik membaca bahan ajar, pendidik telah melakukan observasi terhadap aktvitas peserta didik. Pada saat observasi dilakukan akan terlihat peserta didik yang lambat, sedang, dan cepat dalam belajar. Mereka yang lambat dapat dibimbing secara individu, mereka yang sedang dibiarkan berjalan normal, dan mereka yang cepat, jika selesai sebelum waktunya, akan mendapat bahan ajar berikutnya (mungkin bahan ajar kompetensi dasar selanjutnya).
Untuk optimalisasi pelayanan, pendidik sekurang-kurangnya menyediakan dua bahan ajar berkesinambungan. Maksudnya, bahan ajar yang untuk dipelajari saat ini dan bahan ajar yang akan dipelajari pada jam atau minggu berikutnya. Bahan ajar yang akan dipelajari jam atau minggu berikutnya dipersiapkan untuk peserta didik yang cepat (akselerasi) belajar. Dengan demikian pelayanan optimal dan adil akan berlangsung dengan baik di kelas.
Jadi, pendidik tidak menjelaskan substansi bahan ajar lepada peserta didik. Hal yang dijelaskan hádala cara menggunakan bahan ajar. Penjelasan-penjelasan panjang lebar tentang materi, cara menyelesaikan tugas, dan cara melakukan kegiatan sudah ada di dalam bahan ajar. Khusus untuk mata pelajaran bahasa dan sastra Indonesia, waktu yang biasanya habis untuk menerima penjelasan dari pendidik, kini digunakan untuk kegiatan berbahasa dan kegiatan bersastra.
5. Simpulan
Makalah sederhana ini dapat disimpulkan seperti berikut ini.
(1)    Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
(2)    Untuk mewujudkan proses pembelajaran seperti  di atas guru harus membuat perencanaan pembelajaran. Salah satu substansi perencanaan pembelajaran ádalah bahan ajar.
(3)    Bahan ajar adalah materi yang harus dipelajari siswa sebagai sarana untuk mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar.  Materi pembelajaran (instructional materials) adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus diajarkan guru dan dipelajari siswa untuk mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar. Ada beberapa jenis materi pelajaran. Jenis-jenis itu adalah fakta, konsep, prinsip, prosedur, dan sikap atau nilai
(4)    Bahan ajar sekurang-kurangnya menempati tiga posisi penting. Ketiga posisi itu adalah sebagai representasi sajian guru, sebagai sarana pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan sebagai pengoptimalan pelayanan terhadap peserta didik.
(5)    Penggunaan bahan ajar di kelas diasumsikan dapat mewujdukan proses pembelajaran yang diacu oleh stándar nasional pendidikan.
Padang, 15 Desember 2005