Ketentuan SKP
- Setiap PNS wajib menyusun SKP.
- SKP memuat tugas jabatan dan
target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata
dan dapat diukur.
- SKP harus disetujui dan
ditetapkan oleh pejabat penilai
- Dalam hal SKP yang disusun oleh
PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan
kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.
- SKP ditetapkan setiap tahun
pada bulan Januari.
- Dalam hal terjadi perpindahan
pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP
pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat
perintah menduduki jabatan.
- PNS yang tidak menyusun SKP
dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
- SKP memuat kegiatan tugas
jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan
dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung
jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan
Tata Kerja (SOTK).
Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP
harus memperhatikan hal-hal sbb:
- Jelas
- Dapat diukur
- Relevan
- Dapat dicapai
- memiliki target waktu
Unsur-Unsur Sasaran Kerja Pegawai
1. Kegiatan Tugas Jabatan
Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan
pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d
jabatan terendah secara hierarki.
2. Angka Kredit (Fungsional/Guru)
3. Target.
Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb:
- Kuantitas (Target Output)
- Kualitas (Target Kualitas)
- Waktu (Target Waktu)
- Biaya (Target Biaya)
Tata Cara Penilaian SKP
Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
91 – ke atas : Sangat baik
76 – 90 : Baik
61 – 75 : Cukup
51 – 60 : Kurang
50 – ke bawah : Buruk
Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atausesuai dengan
karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.
Rumus Capaian SKP
Rumus Capaian SKP
Tugas tambahan dan Kreativitas SKP
- Melaksanakan tugas tambahan
yang diberikan oleh pimpinan atau pejabat penilai yang berkaitan dengan
tugas jabatan;
- Menunjukkan kreativitas yang
bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan
- Tugas tambahan yg dilakukan
dalam 1 tahun sebanyak 1-3 kegiatan nilai 1
- Tugas tambahan yg dilakukan
dalam 1 tahun sebanyak 4-6 kegiatan nilai 2
- Tugas tambahan yg dilakukan
dalam 1 tahun sebanyak 7 kegiatan atau lebih nilainya 3
Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yg baru dan berkaitan
dengan tugas pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari:
1. Unit kerja setingkat Eselon II
2. Pejabat Pembina Kepegawaian
3. Presiden
maka akan diberikan nilai kreativitas sbb:
- Apabila hasil yg ditemukan
merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan
dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat
eselon II. Nilai 3
- Apabila hasil yg ditemukan
merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta
dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh PPK.Nilai 6
- Apabila hasil yg ditemukan
merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi negara dengan penghargaan yg
diberikan oleh Presiden. Nilai 12
- Dalam hal kegiatan tugas
jabatan didukung oleh anggaran maka penilaian meliputi aspek biaya.
- Setiap instansi menyusun dan
menetapkan standar teknis kegiatan sesuai dengan karakteristik, sifat,
jenis kegiatan, dan kebutuhan tugas masing-masing jabatan.
- Instansi dalam menyusun standar
teknis kegiatan dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala
Badan Kepegawaian Negara
- Dalam hal realisasi kerja
melebihi dari target maka penilaian SKP capaiannya dapat lebih dari 100
(seratus)
- Dalam hal SKP tidak tercapai
yang diakibatkan olehfaktor diluar kemampuan individu PNS maka penilaian
didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya
Perilaku Kerja merupakan salah satu unsur yang memuat 40% Penilaian Prestasi
Kerja PNS.
Penilaian perilaku kerja meliputi aspek:
- Orientasi pelayanan
- Integritas
- Komitmen
- Disiplin
- Kerja sama
- Kepemimpinan
- Penilaian kepemimpinan hanya
dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
- Penilaian perilaku dilakukan
melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang
ditentukan.
- Pejabat penilai dalam melakukan
penilaian perilaku kerja PNS dapat mempertimbangkan masukandaripejabat
penilai lain yang setingkat dilingkunga unit kerja masing-masing.
- Nilai perilaku kerja dapat
diberikan paling tinggi 100(seratus)